Bos Garuda Indonesia Sambut Positif Usulan Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
Adapun, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sementara jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Berikut poin-poin kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan terkait harga tiket pesawat menurut kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.