Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub: Penumpang Pesawat Domestik Turun Saat Nataru, Internasional Justru Naik
Advertisement . Scroll to see content

Bos Garuda Indonesia Sambut Positif Usulan Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:43:00 WIB
Bos Garuda Indonesia Sambut Positif Usulan Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra akan menurunkan harga tiket pesawat jika usulan Kemenhub mendapat persetujuan. (Foto: Suparjo Ramalan)
Advertisement . Scroll to see content

Jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara. 

Berikut poin-poin kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan terkait harga tiket pesawat menurut kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub:

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. 

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.

Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut