Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Bos Kripto Thodex Divonis Penjara 11.196 Tahun karena Tipu Investor

Senin, 11 September 2023 - 07:21:00 WIB
Bos Kripto Thodex Divonis Penjara 11.196 Tahun karena Tipu Investor
Bos kripto asal Turki, Faruk Fatih Ozer dan dua saudara kandungnya masing-masing divonis penjara selama 11.196 tahun karena menipu investor hingga jutaan dolar. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ISTANBUL, iNews.id - Bos kripto asal Turki, Faruk Fatih Ozer dan dua saudara kandungnya masing-masing divonis penjara selama 11.196 tahun karena menipu investor hingga jutaan dolar AS. Sebelumnya, Ozer sempat melarikan diri ke Albania pada tahun 2021 dengan membawa aset investor setelah bursa Thodex miliknya tiba-tiba runtuh.

Mengutip BBC, Ozer kemudian diekstradisi kembali ke Turki pada bulan Juni dan dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, penipuan dan kejahatan terorganisir. 

Di pengadilan, dia menyebut bahwa dirinya tidak akan melakukan tindakan amatiran jika niatnya adalah bertindak kriminal. “Saya cukup pintar untuk memimpin institusi mana pun di dunia. Itu terbukti di perusahaan yang saya dirikan pada usia 22 tahun ini,” ucap Ozer dikutip, Senin (11/9/2023).

Sidang singkat di Istanbul juga menyatakan saudara perempuannya, Serap dan saudara laki-lakinya, Guven bersalah atas tuduhan yang sama.

Kantor berita Turki menyampaikan, para terdakwa dijatuhi hukuman secara terpisah atas beberapa kejahatan terhadap 2.027 korban, sehingga total hukumannya ribuan tahun. 

Hukuman penjara yang luar biasa seperti itu merupakan hal biasa di Turki sejak penghapusan hukuman mati pada tahun 2004. Adnan Oktar, seorang pengkhotbah aliran sesat TV, dipenjara selama 8.658 tahun pada tahun 2022 karena penipuan dan kejahatan seksual. Selain itu, sepuluh pengikutnya menerima hukuman yang sama.

Jaksa sebelumnya telah meminta agar Ozer dijatuhi hukuman 40.562 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut