BPH Migas Bantah Luhut soal BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Begini Faktanya
Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:37:00 WIB
Menurutnya, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” tuturnya.
“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama