BPKN Siapkan Rekomendasi ke Presiden Soal Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Atas dasar payung hukum tersebut, restrukturisasi menjadi sebuah tawaran kepada pemegang polis untuk dipindahkan portfolionya ke perusahaan baru bernama IFG Life. Selanjutnya, IFG Life yang akan meneruskan manfaat sampai pengembalian dana pemegang polis.
Adapun pelaksanaan program restrukturisasi ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) Jiwasraya. Pararel dengan upaya penyelamatan, pemerintah pun telah menyiapkan skema transfer bail in, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk pendirian perusahaan asuransi baru IFG Life. Tak hanya itu, selaku induk usaha, IFG juga akan memberi tambahan modal senilai Rp4,7 triliun.
Dengan adanya dukungan itu, restrukturisasi akan memberikan kejelasan pengembalian dana kepada pemegang polis. Meskipun dalam hal pengembalian dana pemegang polis akan ada penyesuaian manfaat atau haircut. Maklum, dana yang akan disetorkan oleh pemerintah melalui PMN itu belum cukup untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, karena sampai pada 31 Desember 2020, liabilitas Jiwasraya mencapai Rp54,5 triliun
Editor: Jujuk Ernawati