Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar
Advertisement . Scroll to see content

BPTJ Pastikan Kesiapan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun Pondok Rajeg Jelang Beroperasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:27:00 WIB
BPTJ Pastikan Kesiapan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun Pondok Rajeg Jelang Beroperasi
BPTJ bersama tim gabungan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Selasa (26/3/2024). (Foto: Dok. BPTJ/Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, persyaratan stasiun yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, kesetaraan

“Untuk fasilitas pelayanan yang masih kurang, akan segera ditindaklanjuti pemenuhan kekurangan fasilitas dimaksud. Sedangkan terhadap seluruh fasilitas kelengkapan pelayanan yang sudah ada wajib dipertahankan dan dipelihara guna peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa angkutan kereta api,” kata dia.

Stasiun Pondok Rajeg merupakan stasiun yang terletak di Pondok Rajeg, Kota Depok yang berada dalam lintas jalur KA Citayam-Nambo, wilayah DAOP 1 Jakarta, PT KAI (Persero). Stasiun tersebut dibangun pada awal tahun 1997. Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg menjadi salah satu prioritas BPTJ untuk pengembangan konektivitas untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kawasan aglomerasi. 

Stasiun Pondok Rajeg diindikasikan memiliki potensi demand yang signifikan dari Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Cilodong dan diharapkan dapat mengurangi load penumpang di Stasiun Citayam, Stasiun Cibinong dan juga Stasiun Depok.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut