Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Pati, Logistik Terus Mengalir Tanpa Dikomandoi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:57:00 WIB
Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: screenshot IG Sri Mulyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).

Dalam salinan PMK yang diterima, aturan tersebut khusus untuk barang-barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud adalah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN.

"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) memuat BKP dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut