Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Dagang AS-China Makin Panas, Trump Setop Impor Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

Cadangan Gula dan Minyak Goreng Diatur, Badan Pangan Nasional Bisa Intervensi Pasar Jika Harga Naik

Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:12:00 WIB
Cadangan Gula dan Minyak Goreng Diatur, Badan Pangan Nasional Bisa Intervensi Pasar Jika Harga Naik
Bapanas menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023.. (Foto: Dedi Mahdi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP). Adapun, gula dan minyak goreng merupakan dua dari 11 komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

"Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023). 

Bapanas menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023. (Foto: iNews/Hana Purwani)
Bapanas menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023. (Foto: iNews/Hana Purwani)

Arief menambahkan, melalui cadangan pangan yang kuat, Bapanas bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu.

"Seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya," tuturnya.

Perbadan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaannya.

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP sebagaimana diatur dalam Perbadan tersebut terdiri atas tiga bagian utama yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Sedangkan untuk aspek pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Lalu, dalam upaya melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, Bapanas juga melibatkan Satgas Pangan Polri dalam hal pengawasan.

“Untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut