Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Beserta Syaratnya

Minggu, 08 Desember 2024 - 15:53:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Beserta Syaratnya
Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain memerlukan sejumlah dokumen dan surat kuasa untuk memastikan pembayaran sesuai aturan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
  2. STNK asli
  3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada orang yang diberi kuasa
  4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Berikut dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. STNK asli
  3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada orang yang diberi kuasa
  4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Demikian ulasan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain beserta syaratnya. Semoga membantu dan selamat mencoba.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut