Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:19:00 WIB
Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN
Cara lapor pajak online atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk batas waktu pelaporan SPT sendiri, mengutip 
pajak.go.id, SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi terhitung dari 1 Januari 2023 serta paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret 2023.

Jika lapor SPT pajak tahunan tidak tepat sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana dengan besarannya sesuai UU KUP, yakni sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Jika wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, maka diharuskan memiliki terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Fungsi EFIN adalah sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban terkait pajak, terutama ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling.

EFIN sendiri merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut