Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja tentu perlu mengetahui cara membuat kartu kuning online sebagai lampiran bukti keterangan belum mendapatkan pekerjaan. Kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Kartu kuning juga dibuat untuk pendataan para pencari kerja. Isinya mengenai data diri pribadi, riwayat pendidikan, hingga riwayat pekerjaan yang juga akan menjadi kelengkapan formulir pendaftaran kerja. Kartu kuning biasanya dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
Lantas bagaimana cara membuat kartu kuning secara online untuk para pencari kerja? Sebelum itu, tentu harus ada beberapa syarat atau dokumen yang perlu disiapkan oleh pencari kerja.
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.
Sebagai catatan, syarat tersebut tetap bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing daerah masing-masing.
Membuat kartu kuning online bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker atau Disnaker daerah masing-masing.
1. Klik situs resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu 'daftar'.
3. Isi data yang meliputi NIK/KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data yang meliputi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Pilih 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'.
6. Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
8. Jika proses tersebut sudah dilakukan, klik tombol 'save' atau 'simpan'.
9. Database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
10. Selanjutnya, Anda tetap perlu datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning Anda.
Fotokopi sebanyak yang diperlukan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.
Perlu diketahui, pembuatan kartu kuning sama sekali tidak dipungut biaya apa pun. Pasalnya, kartu ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya pengentasan pengangguran dan membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
Editor: Maria Christina