Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Oktober 2021 - 06:45:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah peserta mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti online, di kantor cabang hingga bank kerja sama (SPO). Caranya pun tidak sulit jika mengetahui persyaratan dan mekanisme pencairannya. 

Bahkan, jika ingin lebih mudah dan cepat, Anda bisa memilih cara online. Melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu repot-repot mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.  

Mengutip situs bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah kriteria untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Usia pensiun
  • Cacat total tetap
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 atau 30 persen)
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT, yakni:

1. Kartu Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang berhenti bekerja atau PHK, keterangan surat pensiun bagi yang sudah pensiun, dan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat bagi yang cacat total. 

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada 

Sementara bagi WNI yang meninggalkan wilayah NKRI, selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga harus menyiapkan paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), buku tabungan, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah, surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP jika ada. 

Sedangkan bagi WNA yang akan meninggalkan wilayah NKRI, selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus menyertakan paspor yang masih berlaku, Kitas, buku tabungan, surat keterangan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP jika ada.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut