Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Oktober 2021 - 06:45:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah peserta mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Klaim Prioritas

Pengajuan klaim ini diperuntukan bagi peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melalui antrean khusus. Adapun kriteria peserta khusus, di antaranya peserta dengan kondisi hamil, manula, dan kurang sehat atau sakit.

Cara pengajuan melalui klaim prioritas, yaitu:

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli

- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilakan untuk mengambil antrean khusus

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara

- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

4. Bank Kerja Sama

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerja sama terdekat. Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui bank kerja sama, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK. 

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau pengajuan klaim JHT melalui bank kerja sama (SPO), yaitu:

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara

- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut