Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Oktober 2021 - 06:45:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah peserta mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dokumen dilengkapi, peserta bisa memilih metode klaim JHT atau mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini metode yang bisa dipilih:

1. Klaim JHT online

Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK. Adapun cara pengajuan Klaim JHT melalui Lapak Asik, yakni:

- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjskketenagkerjaan.go.id

- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Mengunggah dokumen persyaratan
 
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Klaim JHT di kantor cabang

Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian,  meninggalkan wilayah NKRI selamanya, dan cacat total tetap. Adapun cara pengajuan klaim JHT di kantor cabang, yakni:

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Mengunggah dokumen persyaratan

- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean

- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai

- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut