Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya

Kamis, 29 September 2022 - 14:07:00 WIB
Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya
Ilustrasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

2. Pencairan Secara Online

Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

kemudian mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. Sistem kemudian akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

3. Unggah dokumen persyaratan

Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi, pada saat ini diharapkan peserta mempersiapkan berkas asli. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah cara mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut