Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Online dan Syaratnya

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:00:00 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Online dan Syaratnya
Cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online penting untuk diketahui. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online penting untuk diketahui. Berikut sejumlah langkah yang bisa Anda ikuti untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bersifat wajib seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan guna memperoleh perlindungan kesehatan dan kesejahteraan dari pemerintah.

Namun, terdapat sejumlah kondisi di mana seseorang mungkin perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti peserta meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri, Anda bisa melakukannya secara offline melalui kantor cabang atau online. Kali ini yang akan diulas adalah cara menonaktifkan secara online atau daring.

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Online

Berikut dua cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online:

1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa

- Hubungi pelayanan administrasi dengan nomor WhatsApp 081212945526 pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut