Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan tetap terbaru yang perlu dicermati. Pasalnya, belakangan banyak perusahaan melakukan PHK.
Adapun pesangon PHK karyawan tetap diatur dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, diatur di PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam peraturan baru tersebut, pesangon atau uang ganti rugi wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan tetap yang terdampak PHK. Meski demikian, pesangon tak wajib dibayarkan sepenuhnya.
Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43 dsebutkan perusahaan tidak perlu membagikan uang pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan, seperti mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit.
Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.
Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat 2 masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 2.
Adapun ketentuan pesangon PHK karyawan tetap berdasarkan lama waktu bekerja sebagai berikut:
1. Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
2. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
3. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.
4. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.
5. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
6. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
7. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
8. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.
9. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Setelah mengetahui ketentuan mengenai pesangon PKH karyawan tetap berdasarkan lama waktu bekerja, maka selanjutnya Anda dapat menghitung besaran pesangon yang dapat diperoleh.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyediakan simulasi cara menghitung besaran pesangon karyawan tetap di laman resmi www.kemnaker.go.id.
Dengan mengunjungi situs tersebut, Anda dapat dengan mudah menghitung pesangon PHK karyawan tetap. Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id.
- Selanjutnya akan muncul beberapa kolom berkaitan dengan informasi pegawai.
- Pilih status hubungan kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).
- Ketikkan nama pegawai.
- Pada kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilih lokasi perusahaan Anda.
- Isi masa mulai dan akhir kerja sesuai perjanjian kontrak.
- Tentukan waktu efektif hari kerja, meliputi 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
- Tekan opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan kerja.
- Masukkan jumlah upah setiap bulan.
- Cara menghitung pesangon PHK 2023 berikutnya ialah pilih penerimaan dan penempatan bekerja.
- Ketikkan sisa cuti tahunan.
- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.
- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.
Demikian cara mudah hitung pesangon PHK karyawan tetap yang bisa diikuti simulasinya di lama resmi www.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.
Editor: Jeanny Aipassa