Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Ungkap Detik-Detik Kebakaran Gedung di Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:20:00 WIB
Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku. 

Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit. Masa berlakunya selama 2 tahun. 

Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.

3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning

Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.

Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.

Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.

Demikian cara perpanjang kartu kuning bagi pencari kerja berikut persyaratan dan peosedurnya. Semoga bermanfaat.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut