Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya
2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.
Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit. Masa berlakunya selama 2 tahun.
Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.
3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning
Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.
Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.
Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.
Demikian cara perpanjang kartu kuning bagi pencari kerja berikut persyaratan dan peosedurnya. Semoga bermanfaat.
Editor: Jeanny Aipassa