Cara Pindah Faskes BPJS secara Online, Tak Perlu ke Kantor Layanan
JAKARTA, iNews.id - Cara pindah faskes BPJS akan diulas dalam artikel ini. Untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
Pemindahan fakses BPJS biasa diperlukan bagi seseorang yang baru pindah domisili. Masyarakat yang hendak mengganti faskes saat ini bisa menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Jika ingin mengubah faskes BPJS melalui JKN Mobile, pengguna cukup melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri yang diminta utuk mendapatkan akun aplikasi tersebut.
Jika sudah masuk dalam platform aplikasi JKN Mobile, pengguna yang ingin mengganti faskes bisa mencari pilihan menu dan perubahan data peserta. Kemudian, cari menu fasilitas kesehatan tingkat 1.
Setelah muncul jendela pop-up bertuliskan Perubahan Faskes l, isi data sesuai dengan yang ingin diubah. Selanjutnya akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.
1. Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
2. Masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
3. Kemudian nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email untuk di isi pada aplikasi tersebut.
4. Setelah masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
5. Selanjutnya pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
6. Muncul jendela pop-up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama". Pada tahap ini membutuhkan data untuk peserta untuk di isi pada aplikasi tersebut.
7. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah
Selain itu, mengganti faskes BPJS juga bisa dilakukan melalui WhatsApp layanan BPJS Kesehatan. Caranya dengan menyimpan nomor layanan Pandawa di 08118165165. Kemudian chat nomor tersebut, dan selanjutnya akan diberikan pengarahan lebih lanjut oleh customer service.
Sekadar informasi, baik pindah faskes melalui mekanisme offline maupun online, kurang lebih berkas yang dibutuhkan sama. Oleh karena itu, hendaknya untuk menyiapkan berkas-berkas terlebih dahulu agar proses pemindahan faskes berlangsung cepat.
Adapun berkasnya seperti e-KTP, Kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK). Jika memilih mekanisme online, peserta BPJS kesehatan bisa mengunjungi mal pelayanan publik (MPP), ataupun kantor cabang.
Itu tadi ulasan mengenai cara pindah faskes BPJS. Semoga bermanfaat.
Editor: Aditya Pratama