Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Syarat Dokumennya

Jumat, 06 Januari 2023 - 14:03:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Syarat Dokumennya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif (screenshot laman BPJS Ketenagkerjaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif sangat mudah langkah-langkahnya. Lantas, JHT apa bisa hangus?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk penerima upah dan bukan penerima upah. Adapun, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Ada beberapa dokumen yang harus disertakan dalam proses pencairan JHT. Namun, prosedurnya tergantung dengan klaim yang dilakukan. Berikut informasinya:

1. Mengundurkan Diri/PHK

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial

2. Usia Pensiun

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan pensiun, NPWP (jika ada)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut