Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK 2024 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:39:00 WIB
Catat! Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK 2024 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
ilustrasi pendaftaran PPPK (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 aturan baru tentang penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Apakah langsung menjadi PNS?

Menurut dia, pihaknya telah merilis regulasi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan itu, terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka untuk tenaga non-ASN.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," tutur Anas dalam Keterangan resmi, Rabu (28/8/2024). 

Dalam aturan itu dijelaskan juga ketentuan terkait pelamar yang melebihi jumlah formasi, maka kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut