Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Begini Kata Menko Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Meluasnya Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak, Pemerintah Bentuk Satgas

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:15:00 WIB
Cegah Meluasnya Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak, Pemerintah Bentuk Satgas
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah), didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri), dan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, seusai Rapat Internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Perlu diketahui bahwa per 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 Provinsi, yang terdiri dari 213 Kabupaten/ Kota dan mencakup pada 1.755 Kecamatan. Sedangkan jumlah Peternak yang terdampak PMK. 

Sampai saat ini, diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu Peternak. Sedangkan jumlah Hewan Ternak yang terjangkit PMK (terutama Sapi) sebanyak 226.317 ekor (Sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711
ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor. Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak kerbau, kambing, domba, dan babi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB selaku yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan bahwa akan segera bekerja. 

“Satgas dengan unsur lengkap (BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda), akan segera bekerja. Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam
penanganan PMK, dan akan langsung turun ke Daerah Merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin”, ujar Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. 

Sementara Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Qurban pada Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. 
“Segera koordinasi dengan Ormas-Ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum Qurban yaitu sunnah muakkad, dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan Qurban pada masa pandemi penyakit PMK seperti
saat ini,” tutur Menag.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut