Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Erick Thohir Izinkan Pegawai Kementerian BUMN WFH
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan pejabat dan pegawai BUMN untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). SE ini diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, seperti Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.
Selain itu, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.
Dari SE yang diterima MNC Portal Indonesia, pemberlakukan work from home sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional. Karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
"Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (17/6/2021).