Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal
Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Ini rinciannya.
- Eselon IA: Rp5.500.000.
- Eselon IB: Rp4.375.000.
- Eselon IIA: Rp3.250.000.
- Eselon IIB: Rp2.025.000.
- Eselon IIIA: Rp1.260.000.
- Eselon IIIB: Rp980.000.
- Eselon IVA: Rp540.000.
- Eselon IVB: Rp490.000.
- Eselon VA: Rp360.000.
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.
Demikian informasi daftar tunjangan PNS yang bakal dihapus jika gaji tunggal diberlakukan. Semoga menjadi tambahan informasi untuk kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin