Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal

Selasa, 12 September 2023 - 20:13:00 WIB
Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal
Ilustrasi uang tunjangan PNS (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? Melansir dari berbagai sumber pada Selasa (12/9/2023) berikut ulasannya.

Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Pakai Skema Gaji Tunggal

  • 1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (Tukin) memiliki besaran yang berbeda-beda bergantung kepada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan.  Pada level pemerintah pusat, tukin terbesar diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.

  • 2. Tunjangan Suami/Istri

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.

  • 3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut