Daftar Tarif Royalti Penjualan Batu Bara Terbaru, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan skema baru dalam penetapan royalti penjualan batu bara. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pembagian tarif royalti penjualan batu bara dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus, masing-masing dibagi ke 5 jenjang.
"Ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022)..
Untuk tarif PNBP Generasi 1 berkisar 14 hingga 28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batubara Acuan (HBA). Sedangkan untuk Generasi 1 Plus di kisaran 20-27 persen. Khusus penjualan batu bara dalam negeri ditetapkan 14 persen.
Secara rinci, berikut tarif terbaru royalti penjualan batu bara yang diteken dalam PP 15 Tahun 2022: