Daftar UMKM Online: Cara, Syarat, Manfaat, Ajukan Legalitas Usaha Anda Sekarang Juga
JAKARTA, iNews.id – Ingin daftar UMKM online, dan mengetahui cara, syarat juga manfaatnya, kini semakin mudah. Tak perlu bersusah payah mendatangi kantor dinas terkait, karena Anda bisa mengajukan legalitas usaha Anda secara online.
Apalagi Kemenkop UKM semakin mempermudah pemilik usaha kecil mikro menengah dalam pengajuan perizinan legalitas usaha mereka. Sehingga cara, syarat, dan manfaat daftar UMKM Online bisa dirasakan pelaku usaha.
Melalui Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui ponsel atau PC, pelaku UMKM dapat mengajukan legalitas usahanya dengan mudah.
Berikut kemudahan daftar UMKM online, dari mulai cara, syarat, dan manfaat yang dirangkum iNews:
1. Cara mendaftar UMKM online
Anda bisa mengikuti tahapan mendaftar UMKM secara online melalui laman OSS berikut ini: