Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menambahkan Keranjang Kuning di Tiktok untuk Jualan, Gampang Banget!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar UMKM Online: Cara, Syarat, Manfaat, Ajukan Legalitas Usaha Anda Sekarang Juga

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:24:00 WIB
 Daftar UMKM Online: Cara, Syarat, Manfaat, Ajukan Legalitas Usaha Anda Sekarang Juga
Ilustrasi mendaftar UMKM Online. (Foto/Ilustrasi: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ingin daftar UMKM online, dan mengetahui cara, syarat juga manfaatnya, kini semakin mudah. Tak perlu bersusah payah mendatangi kantor dinas terkait, karena Anda bisa mengajukan legalitas usaha Anda secara online.  

Apalagi Kemenkop UKM semakin mempermudah pemilik usaha kecil mikro menengah dalam pengajuan perizinan legalitas usaha mereka. Sehingga cara, syarat, dan manfaat daftar UMKM Online bisa dirasakan pelaku  usaha.  

Melalui Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui ponsel atau PC, pelaku UMKM dapat mengajukan legalitas usahanya dengan mudah. 

Berikut kemudahan daftar UMKM online, dari mulai cara, syarat, dan manfaat yang dirangkum iNews: 

1. Cara mendaftar UMKM online

Anda bisa mengikuti tahapan mendaftar UMKM secara online melalui laman OSS berikut ini: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut