Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menambahkan Keranjang Kuning di Tiktok untuk Jualan, Gampang Banget!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar UMKM Online: Cara, Syarat, Manfaat, Ajukan Legalitas Usaha Anda Sekarang Juga

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:24:00 WIB
 Daftar UMKM Online: Cara, Syarat, Manfaat, Ajukan Legalitas Usaha Anda Sekarang Juga
Ilustrasi mendaftar UMKM Online. (Foto/Ilustrasi: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

- Buka aplikasi browser ponsel atau PC Anda
- Kunjungi situs OSS, https://oss.go.id
- Buat akun dengan klik Daftar di bagian kanan atas layar
- Pilih jenis usaha 
- Isi formulir untuk melakukan registrasi akun lalu klik Submit
- Buka pesan masuk di email yang telah didaftarkan lalu lakukan verifikasi akun OSS dengan menekan tombol Aktivasi
- Username dan password untuk mengakses akun OSS akan dikirimkan melalui email
- Kembali ke situs OSS
- Pilih opsi Masuk yang ada di kanan atas sebelah opsi Daftar
- Ketikkan username, password, dan kode captcha untuk login ke akun yang telah terdaftar
- Pilih menu Perizinan Berusaha
- Pilih opsi Permohonan Baru
- Isi formulir dengan data yang sebenarnya
- Kirim formulir pendaftaran UMKM secara online

2. Syarat mendaftar UMKM online

- Sebelum melakukan pendaftaran UMKM secara online, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dimilikinya e-KTP.

- Memiliki usaha mikro.

- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat usaha dan KTP berbeda. Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI/POLRI.

3. Manfaat mendaftar UMKM Online

Setelah mengajukan legalitas atas UMKM yang Anda miliki, maka Anda akan menerima beberapa manfaat berikut ini:

- Mempermudah pemilik UMKM untuk mengajukan pendanaan
- Mempermudah pemilik UMKM untuk menerima bantuan maupu jaminan dari pemerintah
- Mempermudah pemilik UMKM mendapatkan subsidi listrik untuk operasional bisnis
- Mempermudah pemilik UMKM mendapatkan pembinaan dari dinas terkait

Itulah panduan daftar UMKM online, dari mulai cara, syarat, dan manfaat yang bisa menjadi rujukan mengajukan legalitas usaha mikro kecil menengah Anda saat ini.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut