Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Tiga Tahun, OJK Telah Menindak 3.193 Fintech Ilegal

Senin, 21 Juni 2021 - 16:04:00 WIB
 Dalam Tiga Tahun, OJK Telah Menindak 3.193 Fintech Ilegal
Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menindak 3.193 financial technology (fintech) ilegal dalam tiga tahun terakhir. 

"Satgas Waspada Investasi OJK terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak 2018 sudah 3.193 fintech ilegal yang berhasil ditindak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut dia, penertiban Fintech ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama, karena terus bermunculan. Itu sebabnya, OJK dan pihak terkait terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. 

Riswinandi menjelaskan, sistem pengawasan di internal OJK juga sedang diupgrade. Kami sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), yakni pengawasan dengan memanfaatkan sistem informasi. 

"Progresnya saat ini sudah sekitar 80an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut