Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Buruk akibat Jam Kerja Berlebihan

Senin, 23 Januari 2023 - 07:23:00 WIB
Dampak Buruk akibat Jam Kerja Berlebihan
Dampak buruk akibat jam kerja berlebihan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja atau buruh yang bekerja dengan jam kerja berlebihan bisa berdampak buruk. Menurut regulasi, waktu kerja pekerja atau buruh sekitar 40 jam seminggu. 

Dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 77 mengatur tentang jam kerja pekerja atau buruh. Dalam Pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. 

Sementara dalam Pasal 2 dijelaskan, waktu kerja pekerja adalah 40 jam seminggu. Jika sehari 7 jam maka pekerja bekerja selama 6 hari seminggu, sedangkan jika sehari 8 jam maka karyawan hanya kerja 5 hari seminggu.  

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," tulis Pasal 77 ayat (2).

Sementara dalam Pasal 78 ayat 1 menyebutkan, pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat, di antaranya persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Pekerja yang bekerja lembur pun berhak mendapat upah lembur. 

"Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur," tulis Pasal 78 ayat 2. 

Meski menurut aturan waktu kerja pekerja/buruh sekitar 40 jam seminggu, namun kenyataan di lapangan jauh melampaui angka itu. Padahal bagi pekerja yang bekerja dengan waktu berlebihan bisa memberikan dampak buruk. 

Studi yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan kerja lebih dari 55 jam seminggu dapat berdampak negatif pada kesehatan. Menurut penelitian, bekerja lebih dari 55 jam dapat dikaitkan dengan penyakit arteri koroner, suatu kondisi nyeri dada berulang atau ketidakyamanan dan stroke.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut