Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Dear Pekerja, BSU Rp600.000 Bisa Diambil secara Bertahap Mulai Hari Ini

Senin, 12 September 2022 - 08:21:00 WIB
Dear Pekerja, BSU Rp600.000 Bisa Diambil secara Bertahap Mulai Hari Ini
Dear pekerja, BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai hari ini. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Sekadar informasi pada penyaluran BSU kali ini, Kemenaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat lain pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan.

Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut