Menurutnya, tahun lalu Kemenaker menjanjikan bahwa driver ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib.
"Insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Selain itu insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform," tutur Lily.
Lebih lanjut, Lily mengungkapkan selama ini makna THR dari Kemenaker khusus untuk para pekerja mitra hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform. Sehingga para penyedia platform mengatur sendiri skema pemberian THR atau insentif bagi para driver.
"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," ucapnya.
"Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," kata Lily.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku