Didenda KPPU Rp2,8 Miliar, Sari Roti Ajukan Keberatan
JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) angkat bicara soal denda Rp2,8 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuduh Sari Roti terlambat memberikan pemberitahuan terkait akuisisi PT Prima Top Boga.
Sekretaris Perusahaan Sari Roti, Sri Mulyana mengatakan, soal denda administratif yang dilayangkan KPPU, perseroan masih menunggu petikan atau salinan putusannya. Sesuai aturan, KPPU memberikan waktu 14 hari setelah putusan diterima untuk mengajukan keberatan.
"Perseroan bersama dengan Kuasa Hukum saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan keberatan atas putusan tersebut," kata Mulyana, Kamis (29/11/2018).
Menurut dia, putusan KPPU tidak mengganggu kegiatan operasional Sari Roti. Selain itu, kata dia, tidak ada kejadian lain yang memengaruhi valuasi saham perseroan.
Soal akuisisi Prima, Mulyana menyebut, pembelian mayoritas saham perusahaan adonan beku roti dan kue tersebut sudah dilaporkan kepada KPPU pada 29 Maret 2018.