Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Didenda KPPU Rp2,8 Miliar, Sari Roti Ajukan Keberatan

Kamis, 29 November 2018 - 13:23:00 WIB
Didenda KPPU Rp2,8 Miliar, Sari Roti Ajukan Keberatan
ilustrasi. (Foto: Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

Karena Sari Roti maupun Prima merupakan penanaman modal asing (PMA), maka izin/persetujuan untuk mengakuisisi diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret 2018. Dengan demikian, tidak ada keterlambatan pelaporan seperti yang dituduhkan KPPU.

"Berarti masih kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak mendapatkan izin/persetujuan dari BKPM," kata dia.

Akuisisi ini dimulai pada 23 November 2017, saat keduanya menandatangani perjanjian kerja sama (conditional shares subscription agreement and shareholders agreement). Pada 24 Januari 2018, keluar akta pernyataan keputusan rapat soal perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, dan Pengurus Prima.

Pada 9 Februari 2018, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat persetujuan atas akta pernyataan itu. Pada 1 Maret 2018, keluar persetujuan BKPM dan 29 Maret, Sari Roti memberi notifikasi kepada KPPU.

Mulyana mengatakan, tujuan akuisisi itu untuk menyinergikan bisnis Sari Roti yang memproduksi roti segar yang umur simpannya singkat dengan bisnis Prima yang memproduksi roti dan pastry beku yang umur simpannya lebih lama.

Nilai akuisisi tersebut mencapai Rp31,5 miliar dan didanai sepenuhnya dari kas internal perseroan. Transaksi ini, kata dia, bukan merupakan transaksi material maupun transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut