Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware
Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:44:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap perusahaan alat-alat rumah tangga diajukan oleh Wibowo & Partners.
Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa mengaku belum menerima permohonan PKPUNomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Sugiyanto mengakui Ace Hardware memiliki perjanjian jasa hukum bulanan dengan Wibowo & Partners. Nilainya Rp10 juta.
"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.