Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Pengumuman PHK, Ribuan Buruh PT Danbi Tuntut Keadilan saat Wamenaker Sidak ke Pabrik
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:44:00 WIB
Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware
PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Wibowo & Partners. (Foto: ilustrrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap perusahaan alat-alat rumah tangga diajukan oleh Wibowo & Partners.

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa mengaku belum menerima permohonan PKPUNomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners.

"Kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Sugiyanto mengakui Ace Hardware memiliki perjanjian jasa hukum bulanan dengan Wibowo & Partners. Nilainya Rp10 juta.

"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut