Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware
Dia mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak menanggapi pemberitaan tersebut. Dia memastikan kinerja Ace Hardware saat ini sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.
Sebelumnya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), gugatan pailit ini diajukan pada Selasa (6/10/2020), dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Wibowo & Partners menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan enam poin permohonan. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Ketiga, menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Turman M. Panggabean sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan Pailit. Kelima, menghukum termohon untuk mentaati putusan perkara ini dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Editor: Rahmat Fiansyah