Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA

Senin, 25 Januari 2021 - 20:26:00 WIB
Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bank swasta terbesar di Tanah Air itu digugat untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar lantaran melelang sertifikat persil wilis milik istri Sri Bintang yang dijadikan jaminan atas kredit di bank tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).

Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut