Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA

Senin, 25 Januari 2021 - 20:26:00 WIB
Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.

Dalam gugatannya, Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar. Dia mengaku kehilangan aset dengan harga murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya sertifikat persil wilis Rp5 miliar, dan biaya materiil dan bukan-materiil selama persidangan Rp3 miliar.

Selain itu, Sri Bintang menuntut sita jaminan (revindicatoir beslag) sekaligus pembatalan lelang sertifikat persil wilis pada 5 Januari lalu. Demi melindungi hak tergugat, dia juga meminta sita jaminan kepada hakim atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut