Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya

Senin, 25 Januari 2021 - 19:56:00 WIB
Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas. Aktivis itu menuntut ganti rugi Rp10 miliar sekaligus sita jaminan Kantor Menara BCA.

Dia mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021. Sementara sidang perdana dijadwalkan 1 Februari 2021.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menggugat BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dia meminta majelis hukum menghukum para tergugat tersebut.

Dia menyebut BCA melakukan perbuatan melawan hukum karena hak pengelolaan BCA atas sertifikat persil wilis seharusnya berakhir 2016. Dia meminta sertifikat itu disita dan eksekusi lelang pada 5 Januari 2021 dibatalkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut