Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas. Aktivis itu menuntut ganti rugi Rp10 miliar sekaligus sita jaminan Kantor Menara BCA.
Dia mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021. Sementara sidang perdana dijadwalkan 1 Februari 2021.
Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menggugat BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dia meminta majelis hukum menghukum para tergugat tersebut.
Dia menyebut BCA melakukan perbuatan melawan hukum karena hak pengelolaan BCA atas sertifikat persil wilis seharusnya berakhir 2016. Dia meminta sertifikat itu disita dan eksekusi lelang pada 5 Januari 2021 dibatalkan.