Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Jualan, TikTok Shop Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

Selasa, 26 September 2023 - 13:23:00 WIB
Dilarang Jualan, TikTok Shop Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib 6 Juta Penjual Lokal
Dilarang Jualan Online, TikTok Shop Minta Pemerintah Perhatikan Nasib 6 Juta penjualnya.
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," ucap Teten.

Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut