Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Tunda Beli Pesawat Baru Meski Kantongi Rp23,67 Triliun dari Danantara 
Advertisement . Scroll to see content

Dirumahkan, 800 Karyawan Garuda Indonesia Tetap Dapat Asuransi dan THR

Minggu, 17 Mei 2020 - 18:25:00 WIB
Dirumahkan, 800 Karyawan Garuda Indonesia Tetap Dapat Asuransi dan THR
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status kerja kontrak. Meski dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak kepegawaian.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut akan dirumahkan selama tiga bulan.

"Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata Irfan, Minggu (17/5/2020).

Irfan mengakui keputusan untuk merumahkan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini sangat berat. Dia menilai, kondisi saat ini belum normal sepenuhnya

"Kendati demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujar Irfan.

Mantan dirut PT INTI (Persero) itu menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui dialog antara karyawan dan perusahaan. Diharapkan, mereka akan dipekerjakan kembali saat situasi sudah normal akibat pandemi virus corona.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut