Dirut Terseret Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Waskita Karya
JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk angkat suara perihal penahanan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menetapkan Destiawan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Manajemen Waskita menyampaikan akan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dijalani dan berkomitmen untuk kooperatif.
"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis keterangan Corporate Secretary Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).
Manajemen Waskita menambahkan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tulis keterangan Waskita.
Sebelumnya dikabarkan, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan Destiawan Soewardjono. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ucap Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).
Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal ini bertujuan untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Editor: Aditya Pratama