Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Diseragamkan, Tarif Taksi Online Segera Setara dengan Bluebird Cs

Jumat, 28 Desember 2018 - 08:45:00 WIB
Diseragamkan, Tarif Taksi Online Segera Setara dengan Bluebird Cs
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif taksi online tak lama lagi akan diseragamkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Beleid tersebut merupakan revisi dari permenhub sebelumnya, yakni Nomor 108/2017, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam aturan terbaru taksi online, disebutkan bahwa pihak aplikator dikenai tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km dan tarif batas atas Rp6.500/km. Dengan demikian nantinya tarif batas atas taksi online sama dengan taksi konvensional yang saat ini berlaku.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menilai aturan tersebut akan membuat kompetisi angkutan taksi semakin tertata.

“Kami menyambut baik aturan ini. Pemerintah turun tangan ikut andil sehingga para pelaku angkutan transportasi tidak saling membunuh,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono kepada KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.

Dalam aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online, tarif perjalanan akan ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan gubernur dan Menteri Perhubungan. Diharapkan ketentuan ini akan semakin memberikan kepastian mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang diberikan kepada masyarakat.

Ateng mengatakan, seluruh anggota Organda yang terdiri atas para penyelenggara angkutan umum telah menaati seluruh perundang-undang an yang berlaku. Hal ini untuk men jaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggan maupun pengguna.

“Jadi yang terpenting peraturan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Ini sesuatu yang baik dan penting untuk dikaksanakan,” ujar dia

Menurut Ateng, penerbitan Permenhub No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ini merupakan upaya pemerintah dalam menata taksi berbasis aplikasi di Indonesia. Untuk itu dia berharap, peraturan baru ini ditaati seluruh pihak terkait, termasuk para perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

“Ketika tarif batas bawah telah ditetapkan, para aplikator tidak boleh melampaui karena pemerintah dan gubernur akan mempertimbangkan dengan tepat besarannya,” ucap dia.

Meski demikian, menurut Ateng, dalam peraturan tersebut seharusnya juga ditetapkan persyaratan perekrutan para mitra angkutan sewa khusus. Dengan demikian para aplikator harus memenuhi seluruh persyaratan demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penggunanya.

“Jadi para aplikator harus bisa merekrut mitra yang memenuhi syarat, yang memiliki izin demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut