Diseragamkan, Tarif Taksi Online Segera Setara dengan Bluebird Cs
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12), mengatakan, Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan SPM, penetapan batas tarif serta penerapan suspend (penghentian sementara) mitra yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.
Mengenai masalah tarif, Ahmad Yani menjelaskan, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Kemenhub dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500. Dia menegaskan, skema penetapan tarif ditentukan oleh gubernur dan menteri.
Untuk itu Kemenhub meminta aplikator dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri.
Adapun mengenai rancangan peraturan menteri (RPM) yang membahas ojek online, menurut Yani, saat ini masih digarap Kemenhub. Dia mengatakan, pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.
“Tapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70 persen,” kata Yani.
Sementara itu Kemenhub juga menyatakan sudah meminta pihak aplikator untuk membagi tahapan suspend dalam beberapa kriteria, yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun pengemudi yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi.
“Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh tiap aplikator,” ujar Yani.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.
“Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari presiden. Namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komu nikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan peraturan menteri,” ujar Budi. (Heru Febrianto/Sindonews)
Editor: Rahmat Fiansyah