Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, hingga kini belum ada keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai hal tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikkan penghasilan PNS sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun, sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus Covid-19.
Sebab, pada tahun ini, seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19. Hal tersebut Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan.
“Karena pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/12/2020).