Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:02:00 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, hingga kini belum ada keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai hal tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikkan penghasilan PNS sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun, sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus Covid-19. 

Sebab, pada tahun ini, seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19. Hal tersebut Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan. 

“Karena  pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait  subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut