Disita, Aset 6 Penunggak Pajak di Sumut Senilai Rp1,3 Miliar
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 6 penunggak pajak di Sumatera Utara (Sumut) disita asetnya senilai Rp 1,3 miliar oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I.
Aset-aset yang disita juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa tanah dan rekening dari 6 penunggak pajak berbeda. Aset yang disita tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatanq penagihan aktif berikutnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut, Bismar Fahlerie, mengatakan KPP Pratama Medan Barat telah menyita rekening bank PT. PSI dengan nilai sita Rp113 juta pada 22 September 2021 lalu.
Kemudian KPP Pratama Medan Timur menyita sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi dari CV AN dengan nilai sita sekitar Rp500 juta pada 4 Agustus 2021.
Selanjutnya pada 20 September 2021, KPP Pratama Lubuk Pakam menyita rekening bank penunggak pajak SS dengan nilai sita Rp728 juta. KPP Madya Medan menyita rekening bank PT P dengan nilai sita Rp37,6 juta.