Disita, Aset 6 Penunggak Pajak di Sumut Senilai Rp1,3 Miliar
Lalu KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank dari PT WBLK dengan nilai sita Rp1,8 juta. KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari ST dengan nilai sita Rp8,4 juta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," sebut Bismar, Kamis (7/10/2021).
Dalam mengamankan penerimaan negara, kata Bismar, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," tutur Bismar.
Editor: Jeanny Aipassa