Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?
Advertisement . Scroll to see content

Ditemukan 3 Dugaan Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:15:00 WIB
Ditemukan 3 Dugaan Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto
Ombudsman RI temukan 3 dugaan maladministrasi proses izin usaha bursa berjangka aset kripto. Foto: Ombudsman RI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) aset kripto yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ini setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti atas laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) pada 19 Desember 2022.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, Ombudsman sudag meminta keterangan dari Bappebti, dan otoritas terkait lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto dan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia.

"Dari hasil sementara setelah kami melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor maupun pihak terkait, maka setidaknya kami menemukan tiga dugaan maladministrasi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan, dugaan maladministrasi pertama, yakni penundaan berlarut hingga tidak ada kejelasan status perizinan izin usaha bursa berjangka. Kedua, dugaan penyimpangan prosedur, ketidakjelasan prosedur perizinan izin usaha bursa berjangka PT DFX.

ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

"Jadi itu ada tiga dugaan maladministrasi yang akan kami buktikan dalam proses permintaan keterangan," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut