Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Jadi Basis Produksi, Suzuki Mulai Ekspor Fronx dan Satria ke Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Bea Cukai Sebut 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE, Terbanyak Produk Tekstil

Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:03:00 WIB
Ditjen Bea Cukai Sebut 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE, Terbanyak Produk Tekstil
Direktoran Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

Kemudian ada KITE pengembalian yang merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Serta KITE industri kecil menengah (IKM) yakni pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," ungkap Untung.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut