Dituding Anggota DPR sebagai Ratu Batubara, Ini Bantahan Tan Paulin
JAKARTA, iNews.id - Tan Paulin membantah disebut sebagai Ratu Batu Bara, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir pada rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Tan Paulin siap mengambil langkah-langkah hukum terkait hal ini.
Muhammad Nasir dalam rapat itu sebagaimana diberitakan sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak becus mengawasi pasokan batu bara sehingga terjadi krisis untuk pasokan domestik. Dia menyebut, ada sosok 'Ratu Batu Bara' di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kerap mengambil hasil tambang tersebut dan tidak melaporkannya ke pemerintah, yakni Tan Paulin.
Tan Paulin menanggapi pernyataan Muhammad Nasir mengatakan, dia pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi. Perdagangan batubara itu didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
"Semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk," kata tim kuasa hukum Tan Paulin, Yudistira dalam Surat Hak Jawab tertanggal 14 Januari 2022 yang ditujukan kepada iNews.id atas pemberitaan berjudul Fakta-Fakta Tan Paulin, Pengusaha yang Disebut Ratu Baru dari Kaltim.
Selain itu, kata kuasa hukum Tan Paulin, kegiatan penjualan batubara yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Terkait pendapatan negara, maka berdasarkan dokumen resmi tersebut, segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi.
"Seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor," katanya.
Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, tuduhan Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan kliennya menjual batubara curian ke luar negeri, tidak benar dan tidak mendasar.
Batubara yang dijual ke luar negeri tersebut sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan juga sudah dikantongi.
"Royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan," kata kuasa hukum Tan Paulin.
Muhammad Nasir dalam rapat itu juga mengatakan, Tan Paulin merugikan pemerintah karena merusak infrastruktur di Kaltim. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tan Paulin membantah infrastruktur rusak karena ekspor oleh kliennya. Alasannya, pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan mengawasi setiap tambang. Evaluasi juga dilakukan tenaga teknis tambang yang sudah berkompeten dan dapat bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan.
"Khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak," katanya.
Editor: Maria Christina