Ditunda, Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Berlaku Mulai 1 Januari 2023
KUPANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Nantinya, tarif baru Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75.000 bagi wisatawan domestik dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara.
Dia menjelaskan, pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," ucap Zeth.